Elitnesia.id|Bireuen,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis ganja dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu (26/2/2025). Dua tersangka, Z dan M, diduga terlibat dalam kepemilikan 108 kilogram ganja dan kini resmi berada dalam tahanan.
Kasus ini bermula pada 14 November 2024, ketika Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka Z dan M di lokasi mereka menunggu seseorang bernama Dek Gam (DPO). Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa ganja dalam jumlah besar.
Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang diserahkan mencakup lima kardus berisi 108 paket ganja kering dengan berat total 108.469 gram, dua unit ponsel, dua sepeda motor, dan empat keranjang rotan.
Tersangka Z dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Usai serah terima, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor/redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar