Elitnesia.id|Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggelar Ekspose Pendampingan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Jumat, 7 Februari 2025, dipimpin oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H.
Ekspose ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bireuen, mengingat masih banyaknya kasus di mana ahli waris mencoba menarik kembali tanah yang telah diwakafkan oleh anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Kejari Bireuen menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi aset yang diperuntukkan bagi ibadah dan kepentingan umat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Pada awal 2025, sebanyak 50 bidang tanah wakaf di Bireuen tercatat masih dalam proses sertifikasi. Kejari Bireuen terus mendorong BPN untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tersebut dengan memberikan pendampingan hukum serta solusi jika muncul kendala di lapangan.
Kasi Datun Kejari Bireuen, Hanita Azrica, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aspek perdamaian, keadilan, dan penguatan kelembagaan. "Kami berkomitmen untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat serta wujud nyata pelayanan kepada umat," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Kabupaten Bireuen serta mendukung terciptanya tata kelola aset wakaf yang lebih transparan dan akuntabel.
Sumber : Siara pers Kejari Bireuen
Redaksi/editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar