Elitnesia.id|Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menjalin kerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pemulihan keuangan negara serta penyelesaian aset perbankan bermasalah. Acara berlangsung di Aula Kejari Bireuen pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., Direktur Group Likuidasi Bank LPS Daly Rustamblin, Kasi Datun Kejari Bireuen Hanita Azrica, S.H., M.H., Kepala Divisi Likuidasi Bank II LPS, Pengawas Likuidasi Bank II LPS, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen, serta Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan bahwa MoU ini memastikan proses penyelesaian hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya berjalan sesuai peraturan. Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta mewakili LPS dalam litigasi jika diperlukan.
“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan berperan dalam memberikan perlindungan hukum kepada LPS dalam upaya pemulihan keuangan negara. Langkah ini penting untuk memastikan penyelesaian aset dan kewajiban bank yang bermasalah dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Munawal Hadi.
Sementara itu, Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Daly Rustamblin, menyampaikan bahwa kerja sama ini memperkuat efektivitas LPS dalam menjamin simpanan masyarakat serta menangani permasalahan hukum terkait aset bank yang bermasalah.
“Dengan adanya dukungan dari Kejari Bireuen, kami optimis bahwa penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ujar Daly.
Isi Kesepakatan MoU
Kesepahaman antara Kejari Bireuen dan LPS mencakup beberapa aspek strategis, antara lain:
1. Pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) dalam penyelesaian aset dan kewajiban bank.
2. Pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejaksaan dalam menangani masalah hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya.
3. Representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum.
4. Upaya hukum non-litigasi, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara damai.
Penandatanganan MoU ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, meningkatkan kepastian hukum, serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Kami berharap sinergi ini bisa menjadi langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Munawal Hadi.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor/redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar