Elitnesia.id|Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen. Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kasus Narkotika:
• 6.100 gram sabu (70 perkara)
• 4.300 gram ganja (7 perkara)
• 196 butir psikotropika (1 perkara)
• 51 unit handphone
• 46 unit timbangan digital
Berbagai alat bantu penggunaan narkotika seperti bong, kaca pirex, plastik bening, sendok sabu, dan lainnya
Kasus OHARDA:
• 3 buah parang
• 4 potong pakaian
• 14 meter tali tambang
• 1 tangga
Kasus KAMNEGTIBUM dan TPUL:
• 289 karung batuan mineral
• 11 buku/nota
• 5 potong pakaian
• 2 kartu SIM
• 1 unit flashdisk
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dicampur dengan air agar tidak dapat digunakan kembali. Kejari Bireuen menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum sesuai dengan Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP, yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi/ editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar