• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

    05 Februari 2025, 12:23 WIB Last Updated 2025-02-05T05:23:50Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, serta tamu undangan lainnya.


    Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen. Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).


    Barang Bukti yang Dimusnahkan


    Kasus Narkotika:


    • 6.100 gram sabu (70 perkara)


    • 4.300 gram ganja (7 perkara)


    • 196 butir psikotropika (1 perkara)


    • 51 unit handphone


    • 46 unit timbangan digital


    Berbagai alat bantu penggunaan narkotika seperti bong, kaca pirex, plastik bening, sendok sabu, dan lainnya




    Kasus OHARDA:


    • 3 buah parang


    • 4 potong pakaian


    • 14 meter tali tambang


    • 1 tangga



    Kasus KAMNEGTIBUM dan TPUL:


    • 289 karung batuan mineral


    • 11 buku/nota


    • 5 potong pakaian


    • 2 kartu SIM


    • 1 unit flashdisk



    Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dicampur dengan air agar tidak dapat digunakan kembali. Kejari Bireuen menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.


    Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum sesuai dengan Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP, yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen

    Redaksi/ editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Daerah

    +