Elitnesia.id| Bireuen, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar diskusi hukum dan silaturahmi dengan para keuchik dari Kecamatan Gandapura, Kutablang, dan Makmur pada Kamis (20/3/2025). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Futsal Simpang Leubu ini menjadi ajang diskusi terkait pengelolaan Dana Desa menjelang buka puasa bersama.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH, hadir langsung dalam pertemuan ini bersama Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy SH MH. Turut serta dalam diskusi tersebut Irban IV Inspektorat Bireuen Fazlullah ST, Kabid PMG Dinas DPMGP-KB Zulyadi SE, Camat Gandapura Azmi SAg, Camat Makmur Mukhsen SSos, serta Plt Camat Kutablang Riza Wiradarma.
Dalam sambutannya, Munawal Hadi mengimbau para keuchik agar lebih cermat dan transparan dalam mengelola Dana Desa. Ia menegaskan bahwa kejaksaan selalu terbuka untuk konsultasi hukum guna menghindari penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
"Jangan ragu untuk berdiskusi dengan kami. Kejaksaan siap membantu dalam hal hukum agar penggunaan Dana Desa sesuai aturan. Permasalahan di desa adalah tanggung jawab bersama, dan kita harus berubah ke arah yang lebih baik," ujar Munawal.
Diskusi Seputar Dana Desa dan Restorative Justice
Dalam sesi tanya jawab, Keuchik Cot Teubee, M. Husin SE, menanyakan kebijakan terkait penggunaan Dana Desa untuk pembangunan rumah layak huni tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Kajari menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
"Pembangunan rumah layak huni harus disesuaikan dengan kebutuhan desa. Setiap desa wajib membangun satu unit, karena masih banyak program lain yang harus dijalankan," jelasnya.
Selain itu, Munawal juga menyoroti pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa. Ia menekankan bahwa bimtek bukanlah kegiatan yang dilarang, tetapi harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak sekadar menjadi ajang mencari keuntungan.
Para keuchik yang hadir juga mengapresiasi program Restorative Justice (RJ) yang telah dijalankan Kejari Bireuen. Program ini dinilai efektif dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum di tingkat desa melalui pendekatan musyawarah.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Bireuen dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dan perangkat desa.
Sumber : Amat Asah Parang
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar