• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Camat Gandapura Lantik Tuha Peut Gampong Teupin Siron

    17 Maret 2025, 11:55 WIB Last Updated 2025-03-17T04:55:35Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen ,– Camat Gandapura, Azmi, S.Ag, mewakili Bupati Bireuen, melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota Lembaga Tuha Peut Gampong Teupin Siron untuk periode 2025-2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Balai Desa setempat, Senin (17/3/2025), dan dihadiri unsur Muspika Kecamatan.


    Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/126 Tahun 2025 tentang pemberhentian anggota lama dan peresmian anggota baru Tuha Peut Gampong Teupin Siron, Kemukiman Gandapura Timur, Kecamatan Gandapura.


    Tujuh anggota Tuha Peut yang dilantik adalah Drs. Saifuddin AR sebagai ketua, Mustafa sebagai keurani, serta Muslina A, Muin SE, Iskandar, M. Diah, Maryamah, dan Munawar sebagai anggota. Mereka menggantikan kepengurusan sebelumnya yang terdiri dari Bustami M. Jamil, M. Saleh Hanafiah, Herman Diwana, Abu Zaifa, S.Sos, dan Jusman A. Majid.


    Dalam sambutannya, Camat Azmi menekankan pentingnya sinergi antara Tuha Peut dan pemerintah gampong dalam menjalankan roda pemerintahan.


    "Tuha Peut harus segera membangun komunikasi dan kemitraan dengan keuchik serta perangkat gampong untuk memastikan jalannya pembangunan desa yang efektif," ujar Azmi.


    Ia juga mengingatkan bahwa Tuha Peut memiliki peran sebagai pengawas dan pembina pemerintahan gampong. Oleh karena itu, mereka harus aktif dalam penyusunan regulasi lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


    “Jika ada indikasi kesalahan yang dilakukan keuchik, ajak duduk bersama untuk mencari solusi. Jika tidak ada perubahan, koordinasikan dengan kecamatan sebelum melangkah ke tingkat kabupaten,” pesannya.


    Azmi juga berharap Tuha Peut dapat membantu keuchik dalam mengelola dana desa secara transparan dan sesuai aturan.


    “Jalin kerja sama dengan pendamping desa, baik PD maupun PLD. Pastikan prinsip keadilan diterapkan agar masyarakat merasakan ketenteraman dan kesejahteraan,” tutupnya.


    Sumber : Amat Asah Parang 

    Editor/redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini