Elitnesia.id|Pidie Jaya, – Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV), Ismail M Adam atau Ismed, di Pidie Jaya berakhir tanpa kesepakatan. Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Senin (10/3/2025), tidak menemukan titik temu, sehingga kasus ini dipastikan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.
Mediasi dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, serta disaksikan oleh tim Pidana Umum (Tipidum) Polres Pidie Jaya. Namun, pertemuan antara keluarga tersangka, Iskandar, dan korban tidak menghasilkan kesepakatan.
Ismed, yang hadir didampingi sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bukan berarti menolak perdamaian, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Saya menolak RJ bukan karena tidak menginginkan perdamaian, tetapi karena penganiayaan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kebebasan pers. Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya," ujar Ismed.
Menurutnya, sebagai jurnalis, ia tidak perlu meminta izin kepada kepala desa (keuchik) untuk meliput, terutama jika yang diliput adalah proyek yang didanai negara.
"Keuchik seharusnya memahami Undang-Undang Pers dan peran media dalam pembangunan daerah. Seharusnya mereka menjadi penengah dalam konflik, bukan justru melakukan kekerasan terhadap wartawan," kata Ismed.
Mediasi ini turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Ketua dan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh dan Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh. Dari pihak tersangka, hadir keluarga, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukumnya. Sementara korban didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan. Kasus ini menjadi perhatian komunitas pers yang akan terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan keadilan ditegakkan dan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang.
Sumber : Ads
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar