• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Nyonya N ke Pengadilan Negeri Bireuen

    03 Maret 2025, 14:52 WIB Last Updated 2025-03-03T07:52:33Z

     

    Jaksa Kejari Bireuen menyerahkan berkas perkara TPPU tersangka N ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (3/3/2025), sebagai langkah lanjutan proses hukum.

    Elitnesia.id|Bireuen,- 3 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa N ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Bersama dengan pelimpahan berkas, sejumlah barang bukti juga diserahkan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.


    Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjerat N. Sebelumnya, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan pada 8 Mei 2024. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.


    N ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapannya terjadi setelah aparat menciduk lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara Malaysia–Aceh–Medan, yakni Al Riza alias Riza Al Bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul Bin M. Yunus, serta Mustafa alias Pak Mus Bin Ibrahim (Alm). Selain itu, dua orang lainnya, Salman dan Erul, masih dalam status buronan.


    Dalam perkara TPPU ini, jaksa menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Alphard putih tahun 2022, satu unit Honda CRV merah Milano tahun 2015, serta beberapa rekening bank atas nama tersangka N.


    Jaksa mendakwa N dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, N terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Saat ini, jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Bireuen untuk melanjutkan proses peradilan terhadap tersangka.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor/redaksi : Ipul pedank laut 


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini