Elitnesia.id|Bireuen, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar penyuluhan hukum bagi 143 keuchik dari lima kecamatan di Kabupaten Bireuen, yakni Kota Juang, Jeumpa, Peudada, Kuala, dan Juli. Kegiatan yang berlangsung di Aula Setdakab Lama Bireuen pada Kamis (6/3/2025) ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari penyimpangan.
Penyuluhan dibuka oleh Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, yang didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH; Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Siara Nedy, SH, MH; serta Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, SH, yang mewakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hadir pula narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaga Desa, yang berlandaskan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari desa. Kejari Bireuen menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.
“Kami telah turun langsung ke 16 desa di Kabupaten Bireuen untuk memberikan pendampingan menuju desa bebas korupsi. Pendampingan ini gratis tanpa anggaran tambahan. Kami juga membuka ruang konsultasi bagi perangkat desa agar program dana desa berjalan dengan baik,” ujar Munawal Hadi.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat desa harus menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas. “Kalau perlu, berikan penghargaan kepada desa yang mampu mengelola dana dengan baik,” tambahnya.
Penyuluhan hukum ini akan terus berlanjut selama bulan suci Ramadan di seluruh Kabupaten Bireuen guna memastikan tata kelola desa yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor/redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar