Elitnesia.id|Bireuen - Kurang dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil mengungkap Kasus Penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, Senin 17 Maret 2025 malam
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang melihat saat pelaku membawa paksa korban dengan mobil
Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H mengatakan kasus terebut sudah dalam penangan pihaknya
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi tadi malam di desa blang kubu kecamatan peudada, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban kami langsung menuju kelokasi kejadian, melakukan olah tkp dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan akhirnya berkat kerja keras tim dilapangan pelaku berhasil diamankan dan korban dalam keadaan selamat, korban dibawa oleh pelaku kesebuah kebun sawit didaerah desa paku kecamatan simpang mamplam" terang Iptu Jeffryandi Selasa 18 Maret 2025 pagi
Terang Kasat Reskrim, Korban Saudara Anwar (60) pedagang warga Gampong Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat kejadian korban sedang berada diwarung keripik yang terletak dijalan lintas Medan - Banda Aceh
" jadi saat itu Korban Tiba - tiba dihampiri oleh 4 orang pelaku dan memaksa korban masuk kedalam mobil, korban saat itu sempat melawan, namun berhasil dibawa juga oleh pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia kearah banda aceh, ini keterangan dari saksi dilokasi kejadian" terang Iptu Jeffryandi
Akhirnya Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam berhasil menangkap 2 palaku MR(41) dan SB(30), di Desa Paku Kecamatan Simpang Mamplam pada selasa 18 Maret 2025 pagi
Dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhap pelaku lainnya, hasilnya 1 pelaku MS (33) berhasil ditangkap dirumahnya didesa Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala
Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan, dari keterangan 3 pelaku yang ditangkap tersebut mereka atas suruhan saudara I(40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO
" dari keterangan pelaku ini, mereka atas suruhan saudara I (40) warga desa blang kubu kecamatan peudada, saat ini menjadi DPO, dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang, antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya" pungkas Iptu Jeffryandi
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sumber : Humas Polres Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar