Elitnesia.id|Bireuen,- 11 Maret 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menggelar sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hanisah alias Nisah binti Abdullah. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Hanisah. Sebelumnya, ia telah divonis hukuman mati oleh PN Medan pada 8 Mei 2024 setelah terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Hanisah diketahui mengirimkan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
Wanita berusia 38 tahun ini ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di kediamannya setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara Malaysia–Aceh–Medan.
Dalam kasus ini, Hanisah didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sidang akan berlanjut pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor/redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar