![]() |
Surat resmi Bupati Bireuen tertanggal 16 April 2025 yang menginstruksikan para camat menyampaikan larangan rangkap jabatan kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah diterima sebagai PPPK. |
Elitnesia.id| Bireuen,— Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil langkah tegas dalam menertibkan rangkap jabatan di tingkat pemerintahan desa. Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, menginstruksikan seluruh camat untuk menyampaikan kepada kepala desa (geuchik) dan perangkat desa agar tidak merangkap jabatan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor peg.800/308 tertanggal 16 April 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah daerah menemukan sejumlah kasus kepala desa dan perangkat desa yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun belum melepas jabatan struktural di desa.
“Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas,” demikian tertulis dalam surat yang dikeluarkan oleh Bupati Mukhlis.
Langkah tersebut merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Nomor 2302/B-KB.01.01/SD//2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang menegaskan tidak diperbolehkannya PPPK merangkap jabatan sebagai geuchik atau perangkat desa.
Dalam suratnya, Bupati meminta para camat untuk:
Memedomani surat dari BKN sebagai rujukan hukum,
Menyampaikan kepada para kepala desa dan perangkat desa yang telah lulus seleksi PPPK agar segera memilih salah satu jabatan,
Memastikan bahwa setelah diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan mampu memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja,
Mengingatkan bahwa beban kerja PPPK yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan jabatan di pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga profesionalisme, menghindari tumpang tindih tugas, dan memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal di tingkat desa maupun pemerintahan kabupaten.
Editor: Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar