Elinesia.id|Jakarta - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyerahkan dokumen berisikan persoalan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh.
Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini widyantini serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof.Dr.Zudan Arif Fakhrulloh .SH.MH,di Gedung DPD RI, Kamis (17/04/2025).
Rapat yang digelar sebagai bagian dari pembahasan percepatan rekrutmen dan seleksi PPPK serta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini menjadi forum penting untuk menyuarakan berbagai kendala yang dihadapi tenaga honorer di daerah
Dalam rapat tersebut, Haji Uma menyoroti masih adanya hambatan terkait formasi PPPK yang berdampak pada nasib tenaga honorer, terutama yang masih aktif bekerja saat pelaksanaan tes PPPK. Haji Uma juga menegaskan bahwa status sebagai tenaga kontrak aktif seharusnya tidak menjadi penghalang dalam proses rekrutmen.
Lebih lanjut, Haji Uma mendesak Kementerian PAN-RB agar melakukan sinkronisasi dalam rekrutmen tenaga honorer sekolah swasta. Ia menekankan bahwa banyak tenaga honorer di sekolah swasta yang telah lama mengabdi, namun hingga kini belum mendapat kepastian status kepegawaiannya.
“Saat ini banyak tenaga honorer di sekolah swasta yang tidak jelas nasibnya. Padahal mereka juga telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan. Ini perlu menjadi perhatian khusus dari kementerian,” ujar Haji Uma.
Tak hanya itu, ia juga meminta BKN untuk membuka kembali akses data dua orang peserta PPPK dari Kabupaten Bireuen yang telah lulus seleksi pada tahun 2022 namun diblokir, sehingga tidak bisa melakukan pemberkasan dan ikut seleksi kembali. Menurutnya, status mereka kini tidak jelas dan harus segera ditindaklanjuti.
Rapat kerja tersebut melahirkan sejumlah poin kesimpulan yang ditandatangani oleh bersama Ketua Komite I DPD RI, Menteri PANRB dan Kepala BKN. Salah satu dari kesimpulan dimaksud yaitu Komite I DPD RI mendesak Menpan RB dan BKN agar mempercepat pengangkatan CASN selambat-lambatnya pada Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.
Poin kesimpulan lainnya diantaranya yaitu mendesak Kementerian PANRB dan BKN segera melakukan seleksi CASN dan PPPK tahap 2 serta melakukan kajian kembali sesuai kebutuhan riil di daerah terhadap usulan kebutuhan formasi jabatan ASN dari pemerintah daerah dalam penerimaan CASN tahun berikutnya, khususnya yang tidak dibuka formasi tahun 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar