Elitnesia.id|Bireuen,— Kejaksaan Negeri Bireuen menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, masing-masing berinisial JS dan R, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Aceh pada Rabu (16/4/2025). Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika korban bernama M. Arif menerima tawaran pekerjaan dari temannya, Firdaus. Firdaus menginformasikan bahwa ada lowongan kerja sebagai staf penjualan (salesman) di Laos dengan iming-iming gaji sebesar Rp12 juta per bulan. Seluruh biaya perjalanan dan dokumen disebut ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban berangkat ke Laos pada 25 Oktober 2023. Sesampainya di sana, ia dijemput oleh perwakilan perusahaan dan dibawa ke sebuah apartemen. Namun, korban justru dimanfaatkan tenaganya untuk mengoperasikan komputer dan ponsel dalam aktivitas yang tidak dijelaskan secara rinci.
Korban bekerja selama tiga bulan, namun hanya menerima gaji sebesar 500 yuan di bulan pertama, 300 yuan di bulan kedua, dan 1.500 yuan di bulan ketiga. Merasa dirugikan dan terjebak, korban kemudian melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo warna nebula blue, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 warna hitam, serta sejumlah lembar rekening koran atas nama tersangka.
Tersangka JS dan R dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Usai pelimpahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan proses persidangan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar