Elitnesia.id|Banda Aceh— Upaya kasasi yang diajukan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen, Aceh, berinisial AZ, dalam sengketa pemecatan perangkat desa resmi kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menetapkan permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima dan menyatakan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ini bermula dari pemberhentian Mahdi dan sejumlah perangkat desa lainnya setelah AZ dilantik sebagai keuchik. Mahdi dan rekan-rekannya kemudian menggugat ke PTUN Banda Aceh dan dimenangkan. Upaya banding oleh pihak keuchik di PT TUN Medan juga ditolak, memperkuat kemenangan Mahdi dkk.
Dalam penetapannya, PTUN Banda Aceh, merujuk pada Pasal 45A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk kasasi.
"Permohonan kasasi tidak dapat diterima. Berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung, dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi amar penetapan yang ditandatangani Ketua PTUN Banda Aceh, Husein Amin Effendi, SH, MH, pada 11 Maret 2025.
Selain itu, PTUN Banda Aceh memerintahkan panitera untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada pihak pemohon kasasi. Surat keterangan perkara tersebut juga ditegaskan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Panitera PTUN Banda Aceh, Muhammad Nur Mahdi, SH, MH.
Mahdi menyambut gembira keputusan ini. Ia mengaku sejak awal berjuang tanpa bantuan pengacara dan menghadapi berbagai tekanan serta fitnah.
"Alhamdulillah, Allah menunjukkan keadilan-Nya. Saya sejak awal sudah pasrah, tetapi tetap memilih jalur hukum agar masalah ini tidak menjadi polemik di kemudian hari," ujar Mahdi.
Ia juga mengingatkan pernyataan keuchik AZ dalam forum resmi bersama pemerintah kabupaten, yang sempat berjanji akan mundur jika kalah di pengadilan. Mahdi menantikan realisasi komitmen tersebut.
Selain itu, Mahdi menuntut agar pembayaran honor kepada perangkat baru yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan segera diselesaikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024, yang dilakukan oleh perangkat desa baru.
"Jabatan sekdes yang sah masih melekat pada saya. Penandatanganan APBG oleh sekdes baru sudah menyalahi wewenang," tegas Mahdi.
Dengan keputusan ini, sengketa hukum antara Mahdi dkk dan Keuchik Gampong Karieng dinyatakan selesai dengan putusan final dan mengikat.
Editor: Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar