• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Dukung Penagihan Kredit Macet Eks BPRS Kota Juang

    12 April 2025, 17:49 WIB Last Updated 2025-04-12T10:49:24Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendampingi Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam pemanggilan debitur bermasalah, Sabtu (12/4/2025). Pemanggilan dilakukan terhadap 20 debitur dari tiga kecamatan yang masih memiliki kewajiban pembayaran kepada bank daerah yang telah dilikuidasi tersebut.


    Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelesaian kredit macet yang ditinggalkan pascalikuidasi PT BPRS Kota Juang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim Likuidasi bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus LPS Nomor 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025, yang memberi kewenangan untuk menagih dan menyelesaikan piutang pembiayaan yang belum tertunaikan.


    “Upaya ini kami lakukan untuk mempercepat proses pengembalian aset negara yang masih tertahan dalam bentuk piutang. Kami berharap para debitur kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya,” ujar Ketua Tim Likuidasi, Didik Iswahyudi.


    Total terdapat 235 debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPRS Kota Juang, dengan nilai kredit macet berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Debitur yang dipanggil dalam tahap awal berasal dari Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, dan Juli.


    Pendampingan oleh Kejari Bireuen dinilai strategis dalam memberi tekanan hukum dan kepastian kepada proses penagihan. Aditya Gunawan, SH, MH, selaku Jaksa Pengacara Negara, hadir langsung bersama sejumlah anggota tim lainnya.


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyatakan pihaknya akan terus mendukung proses pemulihan aset milik daerah tersebut.


    “Kami berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi Tim Likuidasi dalam setiap proses penagihan. Ini bagian dari tanggung jawab kami terhadap keuangan publik dan penegakan hukum,” ujar Munawal.


    Proses pemanggilan akan terus berlanjut dalam waktu dekat, mencakup kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen yang tercatat masih memiliki tunggakan.


    Kegiatan ini diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian kewajiban keuangan kepada negara, tetapi juga memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lembaga keuangan daerah.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini