Elitnesia.id|Bireuen,- Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, bersama Wakil Bupati, Ir. H. Razuardi, meninjau langsung lokasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Peudada PT Jaya Indah di Dusun Alue Kuta, Gampong Cot Kruet, Kecamatan Peudada, Sabtu (26/4/2025). Peninjauan ini dilakukan bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bireuen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, Kepala Dinas Pertanahan/ATR/BPN, Anny Setiawati, serta pejabat terkait lainnya. Hadir pula Camat Peudada Erry Seprinaldi, Kapolsek Peudada Iptu Supratman, jajaran Danramil 04 Peudada, Imum Mukim Pinto Batee, dan para keuchik dari empat gampong yakni Cot Kruet, Alue Gandai, Jaba, dan Pinto Rimba.
Kegiatan dipusatkan pada area kebun milik salah seorang warga setempat. Di lokasi ini, Bupati dan unsur Forkopimda berdiskusi dengan para keuchik, perangkat desa, dan tokoh masyarakat tentang proses penuntasan pematokan batas wilayah eks HGU.
Dalam suasana informal, Bupati Mukhlis bahkan turut membantu menyiapkan jamuan makan siang di dapur kebun warga, mempererat hubungan dengan masyarakat yang hadir.
Bupati Mukhlis, didampingi Kepala BPN Bireuen Anny Setiawati, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisasi tanah eks HGU Peudada yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/VIII/2021. Total luas tanah mencapai 1.096 hektare, namun yang diperuntukkan untuk reforma agraria saat ini seluas 700 hektare.
"Inventarisasi ini penting untuk memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai regulasi dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujar Mukhlis.
Kepala BPN Bireuen, Anny Setiawati, menambahkan bahwa saat ini Tim GTRA tengah melaksanakan pendataan awal masyarakat penggarap lahan. Pendataan tersebut bertujuan menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
"Kami masih pada tahap awal. Setelah inventarisasi, tim akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menentukan mekanisme pemanfaatan lahan ke depan," jelas Anny.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama yang dipegang adalah memastikan bahwa lahan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Melalui program reforma agraria ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap dapat menata pengelolaan tanah secara lebih adil, memperkuat hak atas tanah masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar