Elitnesia.id|Banda Aceh, — Pemerintah Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menyusun standar operasional prosedur (SOP) penegakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan salat fardhu berjamaah bagi aparatur sipil negara dan masyarakat, serta kegiatan mengaji di satuan pendidikan.
Upaya itu dibahas dalam rapat koordinasi Satpol PP WH se-Aceh yang digelar di Aula Kantor Satpol PP WH Aceh, Senin (21/4/2025). Kegiatan ini diikuti pejabat Satpol PP WH provinsi dan seluruh kepala Satpol PP WH kabupaten/kota.
Kepala Satpol PP WH Aceh, Jalaluddin, mengatakan, penyusunan SOP bertujuan menyatukan pola kerja dan pendekatan penegakan di lapangan agar instruksi gubernur dapat dijalankan secara seragam dan efektif di seluruh wilayah Aceh.
"Kita ingin lahirkan SOP yang tidak hanya memudahkan pelaksanaan, tetapi juga bisa diterima masyarakat. Semua ini untuk mendukung percepatan penerapan instruksi gubernur," ujar Jalaluddin.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, yang membuka kegiatan itu, menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan provinsi dan pelaksanaannya di daerah. Ia meminta jajaran Satpol PP WH menjalankan tugas dengan pendekatan persuasif.
"Rakor ini penting agar tidak terjadi disparitas penerapan. Instruksi Gubernur harus dijalankan secara bersama, dari provinsi hingga kabupaten/kota," kata Nasir. Ia menambahkan, penegakan harus dimulai dengan sosialisasi, lalu dilanjutkan dengan pengawasan dan evaluasi.
Ketua Komisi VII DPR Aceh, Ilmiza Saaduddin Djamal, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Satpol PP WH Aceh dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Ia menilai, Instruksi Gubernur ini sebagai langkah strategis dalam membentuk karakter masyarakat.
"Pembangunan spiritual seperti ini tidak otomatis berjalan seperti proyek fisik. Butuh komitmen, perhatian, dan keterlibatan semua pemangku kepentingan," ujar Ilmiza.
Menurut Ilmiza, pelaksanaan salat berjamaah secara konsisten akan menjadi fondasi untuk membangun Aceh yang bermartabat dan berakhlak.
Sumber : Mulyadi
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar