• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sosialisasi di Kejari Bireuen, Debitur Diminta Lunasi Kredit Macet BPRS Kota Juang

    14 April 2025, 15:51 WIB Last Updated 2025-04-14T08:51:39Z

     


    Elitnesia.id| Bireuen,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda menggelar kegiatan sosialisasi kepada para debitur bermasalah, Senin (14/4/2025), di Aula Kejari Bireuen. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban keuangan terhadap bank milik daerah yang tengah dilikuidasi tersebut.


    Sosialisasi dihadiri debitur dari sejumlah kecamatan di Bireuen yang tercatat masih memiliki tunggakan pembiayaan. Berdasarkan data Tim Likuidasi, terdapat 235 debitur yang belum melunasi pinjamannya, dengan nilai kredit macet berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.


    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Tim Likuidasi, yang memberikan kewenangan untuk melakukan penagihan dan penyelesaian piutang eks BPRS Kota Juang.


    “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan ruang komunikasi terbuka antara tim likuidasi dan debitur. Penyelesaian secara persuasif menjadi prioritas,” ujar Ketua Tim Likuidasi dalam pernyataannya.


    Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen, yang turut mendampingi proses ini, menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dalam upaya pemulihan aset. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menilai kegiatan sosialisasi merupakan bagian penting dari edukasi hukum kepada masyarakat. “Kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa tanggung jawab keuangan harus diselesaikan, terutama ketika menyangkut dana publik,” katanya.


    Dalam sesi diskusi, para debitur diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, kendala pembayaran, dan opsi penyelesaian. Tim Likuidasi juga membuka ruang negosiasi untuk skema pelunasan yang sesuai kemampuan finansial debitur.


    Rangkaian sosialisasi ini akan terus berlanjut dalam waktu dekat, menyasar debitur lainnya dari kalangan ASN, pelaku usaha, hingga mantan anggota legislatif yang masih memiliki tanggungan.


    Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian kredit bermasalah secara damai, sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini